Terungkap, Peran 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya saat rilis kasus mafia tanah
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVA Showbiz – Sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus mafia tanah yang menyasar artis Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka ini berdasar fakta baru dalam persidangan terhadap 5 terdakwa sebelumnya.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Salah satu dari ketiga orang tersebut diketahui berprofesi sebagai pegawai bank. Dalam kasus ini, pegawai bank itu berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

"Satu tersangka karyawan bank dimana surat ibu kami digadaikan disitu. satu lagi founder yang istilahnya pembayaran-pembayaran di awal itu penyedia dananya dan satu lagi seseorang figur yang ditunjuk oleh ibu saya yang mengurusi surat dan setelah dilakukan penyidikan tidak terbukti dan itu palsu," kata Nirina Zubir di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan adanya penangkapan tiga orang lainnya oleh pihak kepolisian,menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas mafia tanah.

"Yang pasti pihak kepolisian memiliki integritas untuk memberantas kasus-kasus mafia tanah," kata Nirina Zubir.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Nirina juga menghimbau untuk masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus serupa ke pihak kepolisian. Dia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus mafia tanah ini, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon

"Mari kita kawal terus kasus mafia tanah ini. Semoga memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang melakukan kesalahan," kata Nirina Zubir.

Untuk diketahui, tiga orang yang ditangkap pihak kepolisian adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Peran mereka berbeda.

Semisal MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga keluarga Nirina.

Dia tengah menjalani proses persidangan. Lalu, AEO seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

Kemudian C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya diberitakan, 5 pelaku mafia tanah yang menyasar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah eks ART Nirina, Riri dan suaminya.

Pasangan Riri dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara ini bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.

Kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar, yang kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, selain pencurian, pelaku juga melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya