Nirina Zubir Terkejut Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir
Sumber :
  • IG @nirinazubir_

VIVA Showbiz –  Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir semakin menemukan jalan terang. Sebanyak tiga orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia tanah yang menyasar artis Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka ini, berdasarkan fakta baru dalam persidangan terhadap lima terdakwa sebelumnya.

Haru Kembali Raih Piala Citra Pemeran Utama Terbaik Setelah 18 Tahun, Nirina Zubir: Alhamdulillah Ya Allah!

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengambangkan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Penangkapan tiga orang baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir membuatnya bersyukur.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

"Saya Nirina berserta kakak saya mewakili keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya khususnya Subdit Harda," kata Nirina.

Nirina juga mengaku terkejut dengan adanya penangkapan tiga orang baru. Sebab saat ini pihaknya tengah fokus dalam menjalani persidangan terhadap lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

"Di sini jujur kami sekeluarga kaget di tengah kami menghadapi kegalauan sidang tertunda dan kami diberikan kabar adanya tersangka baru istilahnya ada proses pengembangan penyidikan yang awalnya 5 tersangka dan ada lagi," kata dia.

Nirina mengaku merasa terlindungi sebagai korban dalam kasus yang menimpanya.

"Saya sejujurnya terkejut jadi terima kasih semuanya yang sudah bekerja keras dan kami merasa dilindungi dan kami di sini bisa merasa berangkulan," ujar Nirina Zubir.

Nirina juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa kepada kepolisian.

"Di sini harapan saya berani berbicara. Mafia tanah ini sedang menjadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini bersuaralah mengadulah," kata Nirina Zubir.

Untuk diketahui tiga orang yang ditangkap pihak kepolisian adalah Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Peran mereka berbeda. Semisal MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty jadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita yang merupakan eks asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia tengah menjalani proses persidangan.

Lalu, AEO seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Kemudian C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang atas nama Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku mafia tanah yang menyasar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah eks ART Nirina, Riri dan suaminya. Pasangan Riri dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara ini bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.  Kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar, yang kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, selain pencurian, pelaku juga melakukan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya