Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Hal Kontraproduktif Tim Razman Nasution
- Instagram @dr.richard_lee
VIVA Showbiz – Kasus pidana yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasition dan dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli 2022.
Agenda sidang kasus gugatan pemutusan kontrak sepihak hari ini adalah untuk membacakan gugatan dari pihak penggugat yaitu Razman Arif Nasution.
Setelah sidang berakhir, kuasa hukum dokter Richard Lee mengungkapkan beberapa hal yang terjadi dalam ruang sidang dan menyebutkan beberapa hal kontraproduktif yang dilakukan oleh pihak penggugat.
"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat. Majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah kemana sampai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha, kuasa hukum dokter Ricard Lee.
Kemudian, pihak kuasa hukum dokter Richard Lee juga sempat merasa tersinggung karena dianggap sebagai advokat yang kurang terkenal oleh pihak penggugat.
Mereka juga akan mempertimbangkan hal tersebut karena mengarah pada pelanggaran kode etik advokat.
Selain itu, dalam persidangan tim kuasa hukum penggugat awalnya mengatakan bahwa mereka tidak akan membacakan gugatan.
Namun setelah disetujui oleh hakim, mereka justru mengubah keinginan untuk membacakan secara lantang gugatan yang dilayangkan kepada dokter Richard Lee.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," sambung M. Hakim.
Pada sidang kali ini, dokter Richard Lee tidak turut hadir. Menurut tim kuasa hukumnya, hal tersebut adalah wajar ketika seorang tergugat tidak ikut hadir dalam sidang.
Adapun sidang selanjutnya akan dilangsungkan dua pekan ke depan melalui e-court pada 26 Juli 2022.Â
Polemik antara dokter Richard Lee dan mantan pengacaranya itu berawal dari pemutusan hubungan kerjasama bantuan hukum secara sepihak.Â
Razman yang tidak terima kemudian menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku.
Atas gugatan yang dilayangkan itu, Razman Arif Nasution menggugat ganti rugi senilai Rp20,7 miliar untuk kerugian materil dan immateril yang diterimanya.