Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPPD) terhadap kasus Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah berstatus tersangka.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima VIVA, Selasa 12 Juli 2022.

Lebih lanjut, dalam surat itu tertulis bahwa Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

"Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka NM, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. (K.3.3.1)," lanjut keterangan surat tersebut yang diterbitkan pada 11 Juli 2022.

Untuk diketahui, kasus yang membelit Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada Juni lalu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025