Jadi Ambassador, Fauzi Baadilla Jawab Tudingan Nikmati Uang ACT
- VIVA.co.id/Putri Firdaus
VIVA Showbiz – Organisasi sosial kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan hangat banyak masyarakat, karena melakukan tindakan tidak pantas. Pasalnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang masuk ke dalam rekeningnya yang sumbernya berasal dari umat masyarakat.
Ramainya kabar ACT itu juga menyeret aktor kenamaan Fauzi Baadila yang juga dituding turut menikmati dana sumbangan ACT. Terlebih lagi Fauzi Baadilla mengungkap bahwa dirinya salah satu brand ambassador dari ACT.
"Pantesan si gundul @fauzibaadilla kebanyakan pamer ternyata duitnya hasil maling dari dana umat," komentar netizen.
Menanggapi tudingan itu, Fauzi Baadilla akhirnya angkat bicara. Melalui akun instagramnya, bahwa dirinya bekerja sukarela.
"Fakta : adalah BENAR saya : ambassador/duta/ influencer act, dan sudah sering membersamai byk program2. fyi ; gue kerja sukarela ,kalo lagi mau ok, kalo gak mau ya tidak, tergantung mood saya," tulis Fauzi Baadilla.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ikut campur dengan manajemen ACT, termasuk dana yang ada di sana.
"Fakta : Adalah Salah apabila :saya ikut urus dana, management keuangan atau kepo in gaji orang lain. (Diluar area gue.. jauhh bro)," lanjut tulisannya.
Fauzi Baadilla juga mengungkap berdasarkan informasi yang diterimanya. Management ACT juga sudah melakukan pergantian sebelum pemberitaan ini ramai di media.
"Data = Info terakhir yg saya dengar, management sudah melakukan pergantian/ perubahan sebelum ada nya pemberitaan media massa," ungkap pria 42 tahun ini.
Terkait dengan uang yang diterimanya, Fauzi Baadilla selalu menyedekahkan lagi aung tersebut. Terkait dengan sumber keuangannya sendiri berasal dari tabungan dan investasi yang dijalaninya selama bertahun-tahun.
"~Fee transport selalu gue sedekahkan lagi..~ Financial gue sejauh ini . Hasil tabungan & investasi gue sendiri.. selama bertahun tahun. Thank you atas tudingan nya btw dina natalia lee ," tulis Fauzi Baadilla.
Sebelumnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang masuk ke dalam rekeningnya yang sumbernya berasal dari umat masyarakat. Banyak pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan, dari berbagai sumber yang didapat jika gaji CEO ACT disebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Sedangkan untuk pejabat gaji menengahnya bisa mencapai puluhan juta Rupiah ditambah dengan adanya fasilitas mobil Alphard maupun Fortuner.
Akibat kisruh ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, 5 Juli 2022.
Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.