Polisi Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Kepada Personel JKT48

JKT48
Sumber :
  • IG @jkt48

VIVA Showbiz – Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, tidak ada perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap anggota JKT48 saat konser di The Park Mall Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Juni 2022.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

“Terkait adanya informasi telah terjadi pelecehan pada acara tersebut, Bapak TAM selaku penanggung jawab menjelaskan, bahwa tidak ada permasalahan pelecehan terhadap personel artis JKT48 maupun permasalahan lainnya,” kata Wahyu saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Selain itu, kata Wahyu, pihak artis JKT48 maupun manajemen juga tidak keberatan atas insiden yang terjadi saat konser di The Park Mall Solobaru, Grogol. Konser itu berjalan sampai akhir acara pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 sampai 21.45 WIB.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

“Pihak artis JKT48 maupun pihak manajemen juga tidak ada komplain dan tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian terkait hal tersebut,” ujarnya.

Ulang Tahun JKT48 ke-8

Photo :
  • Dok. JKT48
Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

“Kegiatan dari awal sampai selesai dapat berlangsung aman, tertib dan lancar,” sambungnya.

Sebelumnya, Wahyu mengatakan pihaknya merujuk pada Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual, pelaku kejahatan pelecehan seksual bisa dipidana. Namun, korban yang merasa dirugikan harus melaporkan kejadian yang dialaminya alias delik aduan.

“Merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabiitas dan anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa,” katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Dalam aturan tersebut berbunyi, bahwa setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Kini, kata Wahyu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa saksi hingga menggelar perkara. Tapi, kasus belum bisa dilanjutkan lagi.

“Sifatnya baru penyelidikan atau klarifikasi. Karena delik aduan tidak bisa dilakukan penyidikan tanpa laporan dari korban,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya