Soal Kasusnya, Ustaz Yusuf Mansur sebut Tak Ada Intervensi

Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA Showbiz –  Kasus tabung yang sempat menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan. Akhir Juni 2022 lalu, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban. Terkait dengan dirinya yang menang di pengadilan, ayah dari Wirda Mansur ini menanggapinya dengan bijak. Dia menyebut bahwa ini bukan soal kalah atau menang, melainkan tentang bagaimana dia belajar menjadi pribadi yang lebih baik.

Syakir Daulay Berbagi Kisah Inspiratif di Perayaan Maulid Nabi Daarul Quran

"Enggak ada cerita menang kalah ini cerita tentang bagaimana Yusuf Mansur belajar gitu ajalah. Pokoknya kalau ada salah Insya Allah kita perbaiki. Kalau ada yang kurang-kurang Insya Allah kita sempurnain enggak ada cerita menang, kalah. Menang itu adalah ketika kita bisa memperbaiki kesalahan," kata Ustaz Yusuf Mansur mengutip akun YouTube.

Meski menang di kasus tabung tanah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur masih harus menghadapi berbagai kasus. Ia pun menegaskan tak akan lari dan siap menghadapi kasusnya.

Investor Batu Bara Menang Gugatan, Yusuf Mansur Terancam Kewajiban Bayar Miliaran?

"Kasus masih berjalan, masih ada berapa di Pengadilan Negeri Tangerang masih ada dua, di pengadilan selatan masih ada satu, kita ikutin, kita hormatin semuanya. Sekaligus saya bilang 'yasudah ayo kita lanjutkan' sampai kemudian ada ketetapan dari Allah berdasarkan pengadilan di Indonesia," kata ayah dari Wirda Mansur itu.

Di sisi lain, Ustaz Yusuf Mansur juga menepis adanya intervensi dari pihak lain dalam penanganan kasusnya. Dia mengungkap bahwa pihaknya selalu mengikuti proses yang ada.

Wirda Mansur Gak Nyangka Bisa Berangkat Haji, Dapat Undangan Khusus dari Raja Salman

"Dan saya dan teman-teman Darul Quran membersihkan hati tidak ada intervensi dari mana-mana enggak ada. Dan kita benar-benar melakukan prosesnya dengan baik sebagai warga negara yang baik," kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, Rabu 22 Juni 2022, agenda putusan perkara kasus tabung tanah yang dialamatkan kepada ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang tersebut diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, seperti mengutip dari video yang dibagikan ustaz Yusuf Mansur di akun media sosial Instagramnya.

Sementara itu, penolakan gugatan tersebut dilakukan majelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus tersebut sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur digugat oleh seorang bernama Sri Sukarsih dan Marsiti Perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp 785 juta. Belum ada pernyataan dari Yusuf Mansur soal kasus-kasus di mana ia dilaporkan ini.

Ketiga, gugatan perkara tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Namun, dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tangerang pada Rabu kemarin, gugatan para penggugat itu dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut penggugat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya