Ricky Martin Jadi Buronan Polisi atas Dugaan Kasus KDRT
- abcNews.
VIVA Showbiz – Penyanyi Ricky Martin kini tengah dalam pencarian polisi setelah hakim mengeluarkan perintah penahanan terhadap sang mega bintang di Puerto Rico pada Sabtu 2 Juli 2022 kemarin.
Perintah penahanan dari hakim tersebut telah ditandatangani sejak Jumat dan pihak kepolisian telah mendatangi kediaman Ricky Martin di lingkungan kelas atas kota pesisir utara Dorado, untuk menangkapnya.
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia, juru bicara kepolisian Puerto Rico, dikutip dari abcNEWS, Minggu 3 Juli 2022.
Hingga saat ini, masih belum ada tanggapan dari pihak penyanyi lagu Livin' La Vida Loca tersebut, bahkan mereka tidak membalas pesan dari berbagai media yang mengharapkan komentarnya.
Terkait penyebab dan siapa yang meminta perintah penahanan masih belum diketahui. Valencia menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah tersebut diajukan di bawah Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Puerto Rico. Oleh karena itu, pihak kepolisian juga tidak bisa membeberkan identitas pemohon lebih lanjut.
Sebuah surat kabar Puerto Rico, El Vocero, mengungkapkan bahwa perintah penangkapan Ricky Martin berhubungan dengan hubungan kencan sang penyanyi dengan seseorang yang telah berjalan selama tujuh bulan.
Laporan tersebut diberitakan berdasarkan perintah penangkapan yang menyatakan mereka telah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Ricky Martin tidak mau menerima perpisahan itu dan ia terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
"Pemohon khawatir akan keselamatannya," kata El Vocero mengutip perintah hakim terhadap Ricky Martin.
Perintah penangkapan Ricky Martin tersebut juga melarang dirinya untuk menghubungi atau menelepon sang pemohon. Hakim nantinya akan menentukan dalam sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Valencia menambahkan, biasanya perintah tersebut akan dilaksanakan minimal selama satu bulan.
Valencia mencatat bahwa pemohon yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi terlebih dahulu yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Pemohon justru langsung mengirim permintaannya ke pengadilan.