Sidang Cerai Ronal Surapradja Berlanjut ke Tahap Harta Gono-gini

Ronal Surapradja.
Sumber :
  • Instagram @rocknal

VIVA Showbiz – Sidang cerai Ronal Surapradja dan Seruni kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. Sidang kali ini membahas soal harta gono-gini.

Tengku Dewi Jemput Andrew Andika, Tanda Rujuk?

Namun, dalam persidangan tersebut, baik Ronal maupun Seruni kompak tidak hadir. Keduanya diwakili oleh pihak kuasa hukum. Abdul Hamim Jauzie selaku hukum Seruni menjelaskan, ada beberapa harta milik Ronal dan Seruni yang dibahas saat sidang.

"Hari ini adalah pembacaan penetapan tentang objek harta gono-gini, apa saja yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan setempat.Tujuannya untuk memastikan ada tidak objeknya, kalau tanah itu batas-batasnya apa saja dan seterusnya," kata Abdul Hamim setelah sidang.

Bantah Rebut Anak, Baim Wong Singgung Dosa

Salah satu aset harta yang dibahas adalah tanah. Satu tanah berada di Jakarta Selatan dan tujuh tanah di Tangerang Selatan. Selain itu dibahas juga mengenai kendaraan.

Kuasa Hukum istri Ronal Surapradja, Abdul Hamim Jauzie

Photo :
  • VIVA/Donny Adhiyasa
Cara Zaskia Sungkar Kuatkan Paula Verhoeven yang Tengah Jalani Proses Cerai, Bikin Haru

"Karena tanah ini tidak hanya ada di Jakarta Selatan, ada juga di Tangerang Selatan. Jadi dari 8 tanah, 1 di Jaksel, 7 di Tangsel. Sehingga yang 7 itu akan meminta bantuan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memeriksa," kata Abdul.   

"Sementara yang satu, yang ditempati Ronal itu ada di Jaksel, dan itu akan diperiksa oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," katanya menambahkan.

Selain itu, hak asuh anak juga diajukan dalam gugatan sidang. Abdul berharap, hak asuh anak bisa jatuh ke tangan Seruni sebagai ibu.

"Hak asuh anak diajukan gugatan, meminta agar ibunya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak. Masih berjalan," kata Abdul.   

Sebagai informasi, Ronal Surapradja menggugat cerai Seruni ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022. Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya