Dito Mahendra Minta Polisi Adil Tanggapi Laporan Kepada Nikita Mirzani
- IG @nikitamirzanimawardi_172
VIVA SHowbiz – Pihak Dito Mahendra meminta polisi bersikap adil kepada Nikita Mirzani, atas laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Luvino Siji Samura, pengacara dari kekasih Nindy Ayunda itu kecewa lantaran pihak Nikita Mirzani maupun perwakilannya tidak datang memenuhi undangan pemanggilan dari kepolisian, yang menawarkan adanya restorative justice (RJ).
"Kami sudah menunggu dari pihak terlapor, saudari NM dan penasehat hukumnya belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik Polresta Serang Kota. Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya," ujar Luvino Siji Samura, di Mapolresta Serang Kota, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani tertanggal 13 Juni 2022 dan beredar luas, tertulis wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, berbunyi bahwa yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Atas dasar kegelisahan kliennya, Luvino meminta polisi menegakan hukum dengan baik, sehingga tidak ada lagi kegelisahan di masyarakat.
"Agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengn baik, jadi saya harap ada keadilan untuk pelapor (Dito Mahendra)," kata dia.
Atas dasar laporan dan kegelisahan yang dirasakan oleh kekasih Nindy Ayunda itu, Luvino meminta kepolisian mampu bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menimpa Nikita Mirzani.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar," ujar Luvino.