Penggugat Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Siapkan 2 Langkah Baru

Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA – Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima atas gugatan kasus perdata program tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur. Putusan tersebut pun telah ditetapkan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dihina Gus Miftah, Terungkap Amalan Penjual Es Teh hingga Dapat Umrah Gratis hingga Uang Donasi

Karena hal ini, pihak Kuasa Hukum Penggugat, Asfa Davi Bya mengatakan, belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh setelah putusan tersebut.

Namun memang, nantinya akan ada jalur yang ditempuh, meski sebelumnya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para klien.

Syakir Daulay Berbagi Kisah Inspiratif di Perayaan Maulid Nabi Daarul Quran

"Kita belum tahu langkah usai gugatan itu tak diterima. Tapi, kalau dari kami mungkin akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang, tapi lebih dulu melakukan koordinasi, kan masih ada waktu dua minggu," katanya.

Tim Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)
Investor Batu Bara Menang Gugatan, Yusuf Mansur Terancam Kewajiban Bayar Miliaran?

Sementara itu, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkap rasa terima kasihnya atas keputusan hakim yang menolak dan menerima eksepsi atau keberatan dari pihaknya.

"Dalam sidang ini, kami berterima kasih atas putusan hakim, di mana telah menerima eksepsi kami. Karena dari sidang tadi, gugatan yang diberikan oleh penggugat itu kurang pihak. Di mana, seharusnya ada pihak lain yang digugat, sehingga majelis hakim menolak," katanya.

Artinya, lanjut dia, koperasi Merah Putih yang selalu disebut penggugat dalam kerugian tersebut tidak terlibat.

"Koperasi Merah Putih itu selalu disebut dalam poin uraian oleh penggugat, tapi tidak dilibatkan, makanya dalam sidang ini, majelis hakim menerima eksepsi kami, karena masuk cacat hukum. Dan itu artinya, Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi memiliki legal standing yang berbeda dengan koperasi Merah Putih itu. Makanya, Ustaz Yusuf Mansur ini memiliki subjek yang berbeda dan harus diperlakukan hukum yang berbeda dalam konteks gugatan," ujarnya.

Dalam sidang itu, Ustaz Yusuf Mansur diketahui tidak hadir lantaran tengah melakukan perjalanan menuju Yaman.

"Lagi ada di Yaman, kalau misalnya ada persepsi menghilang atau apapun itu, ya pribadi masing-masing. Tapi, dia pasti ada kepentingan, kita gak tahu juga," ungkapnya.

Yusuf Mansur

Photo :
  • IG @yusufmansurnew

Diketahui, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000.

Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya