PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur

Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA Showbiz – Rabu 22 Juni 2022, agenda putusan perkara kasus tabung tanah yang dialamatkan kepada Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Investor Batu Bara Menang Gugatan, Yusuf Mansur Terancam Kewajiban Bayar Miliaran?

Dalam sidang tersebut diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban.

"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata tersebut" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, seperti mengutip dari video yang dibagikan Ustaz Yusuf Mansur di akun media sosial Instagramnya.

Diundang Raja Salman Naik Haji, Ini Tugas Wirda Mansur Selama di Tanah Suci

Sementara itu, penolakan gugatan tersebut dilakukan majelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus tersebut sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur digugat oleh seorang bernama Sri Sukarsih dan Marsiti Perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Wirda Mansur Gak Nyangka Bisa Berangkat Haji, Dapat Undangan Khusus dari Raja Salman

Ustaz Yusuf Mansur

Photo :
  • IG @yusufmansurnew

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp785 juta.

Belum ada pernyataan dari Ustaz Yusuf Mansur soal kasus-kasus di mana ia dilaporkan ini.

Ketiga, gugatan perkara tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi.

Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp560.156.390 untuk 3 penggugat. 

Namun, dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tangerang pada Rabu kemarin, gugatan para penggugat itu dinyatakan ditolak. 

Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut penggugat.

Komentar Yusuf Mansur

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur yang saat ini diketahui berada di Yaman angkat bicara.

Melalui caption dalam unggahannya itu, ayah dari Wirda Mansur ini mengucapkan rasa terima kasih atas doa yang dipanjatkan masyarakat untuknya.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran dirinya hanya orang biasa yang tak luput dari kesalahan.

"Makasih semua doa2nya. Prasangka2 baiknya... Semoga semua diampuni dan dirahmati Allah. Maafkan selalu saya, dan doakan saya. Spy jadi orang yang jauh lebih baik lagi dan lebih manfaat, buat agama, nusa dan bangsa. Jangan lupa SIT dan AYM4Surahnya. Dikerjakan yaaa... Amalan sehari2... Sedekah, Shalawat, Istighfar, Tasbih... Yaasiin, Arrahmaan, AlWaaqi'ah, AlMulk...," tulis Ustaz Yusuf Mansur.

Syakir Daulay dan Yusuf Mansur

Syakir Daulay Berbagi Kisah Inspiratif di Perayaan Maulid Nabi Daarul Quran

Syakir Daulay, yang kini dikenal sebagai aktor ternama, turut memberikan kisah inspiratif tentang pengalamannya selama menimba ilmu di pesantren.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2024