Hari Ini, Putra Siregar Akan Hadapi Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan
- Istimewa
VIVA Showbiz – Dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) oleh Rico Valentino (RV) dan Putra Siregar (PS) akan digelar ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 23 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan keterangan dari laman PN Jaksel.
Selain itu, istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani juga membenarkan hal ini. Rencananya perkara itu akan digelar di ruang sidang No. 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra dengan agenda dakwaan akan di lakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00. Diruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH," kata Septi saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu, 22 Juni 2022.
Sebelum masuk ke persidangan, pihaknya coba menempuh masalah ini lewat jalur kekeluargaan. Namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari pihak korban.
“Kita coba beberapa kali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agak kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan namun pihak MNA tidak mersepon," kata Septi.
Septi berharap yang terbaik untuk suaminya dan Rico Valentino. Ia berharap ada kemudahan di perkara yang tengah dihadapinya tersebut.
"Semoga dengan kebesaran Alloh hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang diperlancar, diberi kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apapun hasilnya nanti kami serahkan kepada Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di luar area kafe. Hal itu bermula ketika Rico Valentino lebih dulu memukul seseorang. Saat itu, diduga Rico masih dalam pengaruh minuman keras.
"Dia masih dalam kondisi ya mungkin terpengaruh dengan apa yang dia minum di dalam, kemudian dia di situ sempat memukul orang yang ada di luar kafe," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu.
"Jadi saudara RV sempat memukul, kemudian orang yang dipukul reflek membalas, dan teman-temannya akhirnya ikut membantu orang yang dipukul oleh RV itu melakukan pemukulan kepada RV," lanjutnya.
Selain Rico, Putra Siregar yang merupakan bos dari PS Store juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.