Hari Ini, Putra Siregar Akan Hadapi Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Showbiz – Dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) oleh Rico Valentino (RV) dan Putra Siregar (PS) akan digelar ke persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 23 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan keterangan dari laman PN Jaksel.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Selain itu, istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani juga membenarkan hal ini. Rencananya perkara itu akan digelar di ruang sidang No. 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra  dengan agenda dakwaan akan di lakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00. Diruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH," kata Septi saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu, 22 Juni 2022.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Sebelum masuk ke persidangan, pihaknya coba menempuh masalah ini lewat jalur kekeluargaan. Namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari pihak korban.

Putra Siregar dan Nico Valentino Ditahan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Detik-Detik Dosen Dosen Unhas Meninggal saat Menguji Mahasiswa S3, Diduga Henti Jantung

“Kita coba beberapa kali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agak kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan namun pihak MNA tidak mersepon," kata Septi.

Septi berharap yang terbaik untuk suaminya dan Rico Valentino. Ia berharap ada kemudahan di perkara yang tengah dihadapinya tersebut.

"Semoga dengan kebesaran Alloh hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang diperlancar, diberi kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apapun hasilnya nanti kami serahkan kepada Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Menurut keterangan polisi, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di luar area kafe. Hal itu bermula ketika Rico Valentino lebih dulu memukul seseorang. Saat itu, diduga Rico masih dalam pengaruh minuman keras.

Rico Valentino dan Putra Siregar

Photo :
  • IG @ricovalt

"Dia masih dalam kondisi ya mungkin terpengaruh dengan apa yang dia minum di dalam, kemudian dia di situ sempat memukul orang yang ada di luar kafe," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu.

"Jadi saudara RV sempat memukul, kemudian orang yang dipukul reflek membalas, dan teman-temannya akhirnya ikut membantu orang yang dipukul oleh RV itu melakukan pemukulan kepada RV," lanjutnya. 

Selain Rico, Putra Siregar yang merupakan bos dari PS Store juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya