Terkait Kasus Penggelapan Aset, Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
VIVA SHOWBIZ – Aktris Tamara Bleszynski membuat laporan terkait dugaan penggelapan aset pada tanggal 6 Desember 2021 di Polda Jawa Barat. Terkait laporan tersebut, Tamara pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022, menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Djohansyah.
Tamara melaporkan pengurus hotel Bukit Indah, Puncak, Bogor terkait kasus dugaan penggelapan. Tamara merupakan salah satu pemegang saham di hotel tersebut. Hotel itu juga merupakan warisan yang diterima Tamara dari almarhum sang ayah.
Selama 19 tahun, Tamara rupanya tidak menerima haknya sebagai pemilik saham sekaligus ahli waris dari kepemilikan aset hotel tersebut.
"Kita mau klarifikasi atas berita yang beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat, adalah benar tanggal 6 Desember 2021, Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Bukit Indah, Puncak," kata Djohansyah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
" "Ada tiga (orang yang dilaporkan). Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tidak pernah dilibatkan perusahaan hotel," katanya menambahkan.
Tamara akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum karena di tahun 2020 lalu, pengurus hotel mendatanginya untuk meminta tanda tangan. Pengurus meminta persetujuan untuk menjadikan sertifikat hotel sebagai jaminan pinjaman.
"Laporan yang diduga dilakukan oleh pengurus tersebut didasari pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali, untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang, Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," kata Djohansyah.