Diperiksa Lagi Soal DNA Pro, Ivan Gunawan Ngeluh Telat Syuting

Ivan Gunawan usai jalani penyidikan kasus DNA Pro.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan telah rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Igun, sapaan akrabnya, diperiksa selama satu jam terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Terseret Kasus Investasi Bodong Taqy Malik Pernah Jual Motor Seharga Rp5 Miliar

"Pemeriksaan yang kemarin, iya DNA Pro," ujar Kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 22 Juni 2022.

Sandy tidak membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan. Hanya saja, ia menegaskan bahwa kliennya sudah menjawab segala pertanyaan dari penyidik. 

Ruben Onsu Dikabarkan Mualaf, Ivan Gunawan: Tahun Depan Kita Umrah Bareng Ya Ben

"Hari ini agendanya, klien kami sudah menjalani pemeriksaan. Ada beberapa tambahan yang sudah dijawab dan tadi sudah juga dijelaskan ke penyidik, hanya sekedar itu saja dan hanya itu," terangnya.

Di sisi lain, Ivan Gunawan tidak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Begitu juga dengan materi pemeriksaan yang ditanya penyidik. Ia hanya berdalih, pemeriksaan ini mengganggu syuting pekerjaannya.

Bareskrim Polri Sita Uang Rp52,5 Miliar Dalam Kasus Robot Trading Net89

"Hari ini saya terlambat mau acara Brownies nih jam setengah satu," ungkap Igun.

Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Terkait DNA PRO

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Ivan Gunawan menjadi salah satu artis yang ikut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam kasus ini, Igun terlibat sebagai brand ambassador yang dikontrak selama tiga bulan.

Kepada penyidik, Igun mengaku dibayar Rp1 miliar. Namun, uang itu setelah dipotong pajak yakni Rp921 miliar telah diserahkan ke penyidik.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya