Telah Kembalikan Uang Rp900 Juta, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa

Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim Terkait DNA PRO
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Artis Ivan Gunawan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Ivan Gunawan Ajak Desainer Indonesia Berbagi Panggung di GARIS POETIH

Berdasarkan pantauan VIVA, pria yang akrab disapa Igun itu datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.56 WIB. Igun datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Mau ada pemeriksaan tambahan. Iya (DNA Pro)," ujar Sandy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 22 Juni 2022.

Ditegur Lagi karena Penampilannya, Ivan Gunawan Tantang KPI untuk Datang

Sandy membenarkan kliennya kembali diperiksa dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kendati begitu, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang akan ditanyai penyidik kepada kliennya dalam kasus ini.

Ivan Gunawan

Photo :
  • IG @ivan_gunawan
Capai Nilai Rp1,5 M, Klarifikasi Ivan Gunawan Hadiahkan Rumah Mewah untuk Bunda Corla

"Enggak tau, nanti mau nanya sama yang di atas (penyidik). Intinya terkait dengan pemeriksaan tambahan, yang harus diberikan keterangannya," jelasnya.

Sebagai informasi, nama artis sekaligus desainer Ivan Gunawan terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Igun diketahui menerima bayaran lebih dari Rp1 miliar untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

Dalam kasus ini, Igun telah menyerahkan uang yang diterima terkait profesi brand ambassador. Kendati begitu, uang yang diserahkan telah dipotong pajak.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.

Ivan Gunawan

Photo :
  • ist

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 14orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya