Tri Suaka Datangi Polda, Buntut Tuntutan Rp10 Miliar?

Tri Suaka
Sumber :
  • IG @xdjtrisuaka

VIVA – Penyanyi Tri Suaka terlihat datangi Polda Metro Jaya, Senin malam, 20 Juni 2022. Kedatangannya ditemani sang pengacara, Mario Andreansyah. Mereka cukup lama berada di dalam gedung tersebut. Setelah keluar, keduanya belum mau membocorkan arti kedatangan tersebut.

"Mohon maaf temen-temen malam ini belum bisa kira sampaikan tunggu aja nanti ya," kata Mario.

Menurutnya, akan ada waktu untuk menyampaikan kedatangan tersebut. Tri Suaka juga tidak banyak berkomentar kali ini. Ia hanya minta  didoakan agar masalah yang dihdapai bisa segera selesai.

"Oke, mohon maaf ya, nanti lah yah, ada waktumya nanti kita sampaikan minta support dan doanya aja yaa," ucap Tri Suaka.

Tri Suaka

Photo :
  • IG @xdjtrisuaka

Sebelumnya Tri Suaka dan Zinidin Zidan digugat Rp10 miliar dari 10 lagu yang sudah diunggah di YouTube. Menurut data yang diterima pihak Tri Suaka, saudara Erwin Agam tergabung dalam PUBLISHER PT. MUSIKITA PUBLISINDO. Sehingga PT. MUSIKITA PUBLISINDO (MK PUBLISHING) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu EMAS HANTARAN.

Untuk itu, berdasarkan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Pada pasal 1 angka 10, disebutkan bahwa lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Ahmad Dhani Sentil Band Kotak, Dianggap Bawakan Lagu Tanpa Izin

Zinidin Zidan dan Tri Suaka

Photo :
  • Instagram

"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya mengaitkan dengan Lagu EMAS HANTARAN yang di cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di Upload ke Channel YouTube nya, dimana cover lagu tersebut telah Dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," tutur Mario, dalam keterangan persnya.

Dari Hobi Jadi Cuan! Dapat Saldo Dana Gratis dari Jual Foto Online di Platform ini
Ilustrasi karaoke/microphone.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Inovasi ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk melestarikan budaya dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024