Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi, Ini Profil Razman Nasution
- VIVA/ Rahma Fatahillah Ilham
VIVA – Denise Chariesta dilaporkan ke polisi oleh seorang pecaracara bernama Razman Nasution atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin 20 Juni 2022. Pengacara yang memiliki nama lengkap Razman Arif Nasution itu melaporkan juga selebgram bernama Syamsul Chaniago.
Seperti dilansir dari berita viva sebelumnya, Razman Nasution telah membuat laporan resmi untuk saudara Denise Charista dan saudara Syamsul Chaniago ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Awal permasalahan ketika Denise Chariesta menyebut nama pengacara tersebut dalam akun Youtube Denise Chariesta. Kemudian Razman Nasution langsung membuat laporan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ada pun laporan saya terkait dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008. Saya berharap laporan ini akan dikembalikan sehingga masuk pada ujaran kebencian." kata Razman Nasution.
Berikut Profil Razman Nasution seperti dikutip dari berbagai sumber:
Profil Razman Nasution
Memiliki nama lengkap Razman Arif Nasution yang lahir di Singkuang Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur pada 08 September 1970. Ia merupakan seorang pengacara yang terkenal karena berhasil menyita perhatian publik setelah berhasil memecahkan beberapa masalah.
Razman Nasution telah dinyatakan lulus S1 pada tahun 1995 di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara, selain itu ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2 nya di Universitas Sains Malaysia.
Selain menjadi pengacara handal ia juga pernah terjun ke dunia politik. Pada tahun 1999-2004, Razman Nasution pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar. Selanjutnya ia juga terpilih menjadi Anggota DPRD di kabupaten yang sama akan tetapi bersama PKPB pada tahun 2004-2009.
Pengacara Kontroversi
Razman Nasution pernah menjadi pengacara dari almarhum Sutan Bhatoegana ketika praperadilan KPK. Selain itu juga ia sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dan penembakan saat menjadi pengacara terdakwa kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sumatera Utara.
Pada tahun 2006, ia sempat mendapatkan kasus yang menjeratnya karena telah melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri saat sedang berada di Panyabungan, Sumatera Utara. Akan tetapi proses hukum baru berjalan pada tahun 2015.