Tamara Bleszynski Ngaku Jadi Korban Penggelapan, Datangi Polisi
- Instagram Tamara Bleszynski
VIVA – Tamara Bleszynski mendatangi Polda Jawa Barat untuk melaporkan tindak penggelapan aset properti yang menjadikannya korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR dan didaftarkan secara langsung oleh tim kuasa hukum Tamara Bleszynzki, Djohansyah S.H.
Dijelaskan dalam laporan tersebut bahwa Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang berlokasi di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum untuk gugatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut untuk kemudian memberikan detail lebih lanjut.
"Nanti saya kabari," kata Ibrahim kepada wartawan.
Sementara itu dalam waktu yang terpisah, kuasa hukum Tamara, Djohansyah telah membenarkan bahwa kliennya tersebut membuat laporan polisi atas tuduhan penggelapan aset.
"Iya benar, ujar Djohansyah saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sayangnya, Djohansyah belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang sedang menimpa Tamara Bleszynski itu.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah.
Laporan Tamara ke Polda Jabar kali ini ternyata merupakan lanjutan dari kedatangannya ke Mabes Polri pada Oktober 2021 lalu. Ia telah mengadukan masalah yang sama sebelumnya dan kini kembali lagi untuk menyelesaikannya.
Saat itu, Tamara enggan memberikan tanggapan kepada awak media terkait kedatangannya itu. Ia hanya memohon doa kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan keadilan.