Soal Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Polisi
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Jumat siang, 17 Juni 2022 beredar surat penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu menerangkan penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.
Ramainya surat tersebut membuat pihak Polresta Serang Kota, akhirnya angkat bicara.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkap bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
“Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa, yang pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status sdri NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu,” kata AKBP Wahyu Imam, Jumat 17 Juni 2022.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu Imam akan menelusuri bocornya dokumen penetapan status tersangka untuk Nikita Mirzani. Mereka akan melakukan penyelidikan internal mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat luas.
“Kedua walaupun sedianya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut,” ujar dia.
Dalam surat yang beredar, telah ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serkot dan selalu penyidik, AKP David Adhi Kusuma itu juga telah diberi stempel basah.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022. Kemudian personel kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022.
Dalam surat tersebut tertulis, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas unggahannya di akun media sosial. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.