Menangkan Gugatan Merek, Shandy Purnamasari Beberkan Hal Ini
- Ist
VIVA – Pengusaha terkenal yang kini juga terjun sebagai YouTuber yang akrab dengan sebutan Crazy Rich, Shandy Purnamasari merasa sangat bersyukur karena dirinya memenangkan gugatan merek dagang perusahaan kosmetiknya, MS Glow.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 Juni 2022. Brand kosmetik milik Shandy memenangkan gugatan terkait sengketa merek terdaftar melawan merek kosmetik milik Putra Siregar, yaitu PS Glow.
Kepada awak media, Shandy Purnamasari menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatatkan merek bisnisnya dan telah mendapat sertifikat. Ya, usaha Shandy bersama orang-orang terkait selama ini akhirnya bisa berbuah manis.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, 14 Juni 2022.
Sebagai informasi, Shandy Purnamasari sebagai pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn, pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Ternyata, Shandy sudah mendaftarkan merek dagang MS Glow sejak tahun 2016 lalu.
Dan sudah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM0006338.