Lapor Polisi, Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Kevin Hillers
VIVA – Aktor Kevin Hiller diketahui melaporkan wanita berinisial SK ke Polres Bogor, Jawa Barat pada Jumat 10 Juni 2022 lalu. Kevin Hiller melaporkan SK atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Kamis 26 Mei 2022 di sebuah hotel di Puncak Bogor Jawa Barat.
"Saya bersama kuasa hukum datang ke sini buat laporan dimana telah terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SK," ungkap Kevin mengutip dari tayangan YouTube.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kevin Hillers, Deka Saragih menjelaskan bahwa kliennya mengalami penyerangan dari SK di area pinggang.
Tidak hanya itu saja, klien juga mengalami beberapa luka di beberapa area seperti kepala, tangan, badan, dan yang fatal insiden ini mengganggu aktivitas pekerjaan kliennya.
"Dia melakukan penyerangan bertubi-tubi diujungnya ada sebuah tindakan dari SK yang secara sengaja menyerang dengan cara memukul, menendang di bagian pinggang area perut yang sedang sakit," ujar dia.
Deka juga mengungkap dalam insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan teman wanita Kevin Hiller itu juga menggunakan beberapa benda padat seperti mangkok hingga termos.
"Runtutan ceritanya panjang, semacam benda padat seperti mangkuk, garpu, bekas makanan termos dll menjadi salah satu kita berikan ke pihak kepolisian, itu salah satu tindakan yang dilakukan SK," jelasnya.
Sementara itu, alasan yang memicu SK menggunakan benda tumpul untuk menyerang Kevin Hiller sendiri belum diketahui. Dia juga mengungkap bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan verbal yang memicu tindakan agresif dari SK.
"Kata kasar dari bukti yang kami miliki kita tidak temukan situasi Kevin mengucap kata kasar 'menghina atau memaki' saudara SK tidak. Kalau alasan kenapa begitu tepatnya biar dia saja yang memberikan keterangan itu," katanya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah bukti-bukti untuk mendukung laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Kevin Hiller.
Salah satunya adalah video berdurasi 45 menit yang diduga merupakan video dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SK terhadap kliennya.
"Pada prinsipnya kita gak bisa share paling tidak ada video panjangnya 45 menit biar dilihat secara objektif. ada foto akibat situasi itu kemudian ada saksi-saksi rekam medik pra dan pasca penganiayaan," ujar dia.