Merasa Difitnah, Krisna Mukti Lapor Balik Yeni Khaidir ke Polda Metro
- Instagram/krisna69.mukti
VIVA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan yang menjerat artis Krisna Mukti masih berlanjut. Kini, pihak Krisna Mukti melaporkan balik Yeni Khaidir atas pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut. Dalam laporannya, Krisna Mukti melaporkan Yeni atas pencemaran nama baik.
"Pasal yang dilaporkannya, terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
Zulpan menambahkan, artis Krisna Mukti membenarkan dirinya terlibat dengan arisan yang dikelola Yeni Khaidir. Namun, ia merasa difitnah oleh Yeni perkara menggelapkan uang arisan itu.
"Korban mengetahui bahwa terlapor, yaitu Yeni Khaidir melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diikutinya. Korban (Krisna Mukti) merasa dicemari nama baiknya," ujar Zulpan.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Yeni Khaidir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebagai informasi, Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Kedatangannya untuk melaporkan Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi klien saya, ibu Tesha Mariska atau Ibu Yuni, untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid dan saudari Lia dan kawan-kawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya,” kata Oiwobo.
Menurut pelapor bahwa Krisna Mukti dan yang lain belum membayar arisan itu sampai sekarang. Nominal total arisan yang mesti dibayar Krisna Mukti dan temannya lebih dari Rp700 juta
Polisi membenarkan mengenai laporan tersebut. Laporan terhadap Krisna Mukti tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia dipolisikian dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.