Krisna Mukti Diduga Lakukan Penipuan, Ini Kata Pengacara Korban

Krisna Mukti.
Sumber :
  • Instagram/krisna69.mukti

VIVA – Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022. Kedatangannya untuk melaporkan Krisna Mukti dan beberapa orang lainnya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro jaya untuk mendampingi klien saya, ibu Tesha Mariska atau Ibu Yuni, untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid dan saudari Lia dan kawan-kawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya,” kata Oiwobo.

Menurut pelapor bahwa Krisna Mukti dan yang lain belum membayar arisan itu sampai sekarang. Nominal total arisan yang mesti dibayar Krisna Mukti dan temannya lebih dari Rp700 juta.

Ilustrasi jenis pecahan uang

Photo :
  • vstory

Insha Allah hari ini pelaporan selesai. Semoga saja prosesnya tidak berbelit,” katanya.

Polisi membenarkan mengebai laporan tersebut. Laporan terhadap Krisna Mukti tercatat dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia dipolisikian dengan Pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. 

"Kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.

Krisna Mukti.

Photo :
  • Instagram/krisna69.mukti
Kronologi Dugaan Penipuan Jual Beli Berlian Versi Reza Arthamevia

Dia menjelaskan pelaporan ini berawal pada Desember 2018 pelapor dan Krisna Mukti, serta beberapa rekannya mengikuti arisan. Tapi, mulai Januari 2021, arisan berhenti.  

“Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp724.600.000. Menurut pelapor," ujar Zulpan.

Dituding Penipuan Bisnis Berlian, Reza Arthamevia Lapor Balik
Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024