Akun Instagram Seungri Dihapus Usai Terbukti Bersalah

Seungri eks BIGBANG.
Sumber :
  • Koreaboo

VIVA – Akun Instagram mantan member BIG BANG Seungri diketahui telah dihapus oleh pihak Instagram. Hal ini menyusul dengan penetapan hukuman 18 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Korea pada 26 Mei 2022 lalu.

Penghapusan akun Instagram pribadi Seungri Eks BIG BANG ini mengacu pada kebijakan Instagram. Di mana jika pengguna internet melaporkan akun terpidana pelaku kejahatan seksual, akun mereka akan ditutup setelah memeriksa fakta.

Sejalan dengan ini, JoyNews24 melaporkan bahwa banyak pengguna internet yang melaporkan akun Instagram Seungri dengan harapan akan dihapus.

Foto Mirip 'Ciuman' Dewi Perssik-Armand Maulana yang Sebabkan Perseteruan dengan Dewi Gita

Per Senin 30 Mei 2022, akun Seungri @seungriseyo sudah tidak ada lagi ketika dicari di kolom pencarian instagram. Sebelumnya pada Jumat 27 Mei lalu, akun Instagram Seungri masih dapat diakses.

Seungri eks BIGBANG.

Photo :
  • Allkpop
100 Ide Konten Reels untuk Menginspirasi Kreativitasmu

Seungri memiliki delapan juta pengikut dan dia menggunakan platform tersebut untuk mengekspresikan cintanya kepada VIP dengan lebih dari 1.600 postingan.

Postingan terakhirnya, di akun instagram Seungri terkait dengan pengumuman pengunduran dirinya dari industri hiburan. Kasus serupa tidak hanya terjadi pada Seungri, sebelumnya akun Instagram penyanyi Go Young Wook yang dipenjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditutup setelah dinyatakan bersalah.

Dikabarkan sebelumnya, pada Kamis pagi ini, 26 Mei 2022 Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada mantan personel BINGBANG Seungri. Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menyatakan Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.

Sembilan dakwaan itu meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman dan lain-lain. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, demikian melansir laman Soompi.

Seungri eks BIGBANG.

Photo :
  • Allkpop

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp 6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp 230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda, dan dia ditahan di penjara militer. Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Seungri akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya