Dinyatakan Anak Biologis Rezky Aditya, Ini Reaksi Putri Wenny Ariani
- Instagram/Youtube
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Perjuangan Wenny menemui jalan yang panjang, setelah sebelumnya pada 3 Februari 2022, gugatan ibu dari Kekey ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Sudah diputus, benar. Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan (hakim) anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring," kata Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.
Binsar Gultom menerangkan, PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya dan majelis hakim menyatakan bahwa Rezky merupakan ayah biologis dari seorang anak bernama Kekey.
Putusan itu akan tetap berlaku selama tergugat atau Rezky Aditya, tidak bisa membuktikan bahwa Kekey merupakan anak kandungnya. Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan putusan itu mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Hal itu juga dijelaskan oleh Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli. Di mana, anak yang lahir memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya, serta keluarga ibunya.
Di sisi lain, terkait dengan putusan tersebut, Wenny Ariani mengaku begitu bersyukur atas perjuangan yang dilakukannya selama ini untuk sang putri.
"Alhamdulillah akhirnya pengadilan tinggi memberikan kesempatan dan keadilan bagi saya dan Kekey bagi perjuangan kami bisa menang di titik ini," ujar Wenny mengutip dari tayangan YouTube.
Sementara itu, Wenny Ariani juga mengungkap bahwa dirinya telah mengabarkan hal ini kepada sang putri, Kekey. Diakuinya sang putri juga ikut bahagia sekaligus bangga dengan perjuangan sang ibunda.
"Sudah (dikasih tau), baca berita juga di hp. Dia peluk aku bilang 'i love you ma'," kata Wenny.
Di sisi lain, terkait jika Rezky Aditya bersikukuh tak mau mengakui putrinya adalah anak biologis Rezky Aditya, kuasa hukum Wenny Ariyani, Ferry Aswan mengungkap Rezky Aditya bisa melakukan tes DNA. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kembali lagi putusan di amar putusan Pengadilan Tinggi sudah jelas kalau Rezky tidak mengakui anak biologisnya, ya silahkan tes DNA kembali lagi ke keputusan MK pembuktian dari perkara ini adalah tes DNA saksi ahli kita mengatakan hal yang sama solusinya tes DNA dan kita gak akan lari dari tes DNA harus melakukan tes DNA untuk perkara ini," ujar Ferry Aswan.
Wenny Ariani juga bahkan menantang balik Rezky Adiktya untuk menjalani tes DNA jika dirinya masih tidak mengakui anaknya adalah putri biologis suami Citra Kirana.
"Tes DNA sih sebenarnya diminta sesimple itu kok," ungkap dia.
Di sisi lain, terkait nafkah, Wenny Ariani mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak pengacaranya. Namun Wenny Ariani menegaskan bahwa dirinya hanya berfokus untuk mendapatkan pengakuan putrinya adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
"Kalau soal nafkah dan tanggung jawab saya serahkan ke kuasa hukum, karena kita punya aturan seperti itu bagaimana hitungannya. Buat saya yang terpenting adalah pengakuan terhadap anak saya, ada pengakuan dari ayahnya terhadap Keke bahwa tidak ada semuanya yang disembunyikan semua harus dibuka di depan umum dan Rezky harus mengakui Keke adalah anaknya," kata dia.
Sementara itu, Ferry Aswan mengungkap untuk masalah nafkah sendiri tidak disinggung dalam amar putusan. Dia dan kliennya, Wenny Ariani mengaku hanya berfokus pada pengakuan anak biologis saja.
"Kalau untuk masalah nafkah memang di amar putusan tidak disinggung, karena tujuan utama kita adalah pengakuan anak biologis ini, tapi secara otomatis dengan adanya pengakuan anak biologis sesuai keputusan MK ada hubungan keperdataan antara anak dan ayah, secara otomatis dia mau tidak mau harus menafkahi layaknya seperti itu terlepas orang tuanya ada tidaknya pernikahan," ungkap Ferry Aswan.