Artis yang Ikutan Challenge Pamer Barang Branded Disentil Ditjen Pajak

Ditjen Pajak sentil orang yang mengikuti pamer barang branded
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan trend challenge. Challenge tersebut memamerkan kemewahan barang branded yang dimiliki seseorang.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Selain itu, trend tersebut juga diisi dengan video kocak lainnya yang low budget. Trend challenge yang sedang viral tersebut rupanya disorot Ditjen Pajak. Beberapa artis dan orang-orang yang memamerkan kekayaan barang branded tersebut disentil Ditjen Pajak.

Sejumlah artis disentil Ditjen Pajak karena ikutan pamer barang branded challenge

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Ditjen Pajak menyentil sederet artis yang ikutan pamer barang branded challenge. Hal tersebut diungkap olehnya di media sosial TikTok @ditjenpajakri.

“Segera ungkapkan hartamu sebelum kena nina-ninu,”tulisnya dalam caption.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Ditjen Pajak menghimbau bagi mereka yang memiliki kekayaan untuk segera melapor. Dalam video tersebut, Ditjen Pajak mengungkapkan jika ada Program Pengungkapan Sukarela. Program tersebut berlangsung dari bulan Januari hingga Juni 2022.

Reaksi netizen

Video Ditjen Pajak itu mengundang beragam komentar netizen.

Orang-orang kaya di tiktok be like : ada yg mantau tapi bukan cctv, candaaaa,” komentar netizen dalam akun TikTok Ditjen Pajak.

Maaciw trend yang udah ngebantu pihak pajak,” komentar lainnya.
Kita yang miskin tolong deh ya. jangan ngerasa kepanggil,” komentar yang lain.
Tapi hartaku belinya di pasar senen sama pasar baru,” komentar netizen yang lain.

Diketahui bahwa sederet artis dan selebgram yang mengikuti trend tersebut diantaranya, anak Raffi dan Nagita, putri terakhir Sarwendah, Fuji, Tasya Farasya, dan masih banyak lagi.

Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Manfaat mengikuti PPS

Melansir dari situs Ditjen Pajak, berikut beberapa manfaat mengikuti PPS.

1. Kebijakan I,tTidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);

a. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

2. Kebijakan II, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;

a. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya