Profil Daniel Patrick Schuldt Hadi, Mantan Suami Wanda Hamidah
- Instagram @danielschuldtz
VIVA – Wanda Hamidah diketahui dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Mantan suami Wanda Hamidah itu melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Depok atas tuduhan pengrusakan dan penghinaan.
Profil Daniel Patrick Schuldt Hadi pun banyak dicari. Siapakah sosok mantan suami Wanda Hamidah ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Profil Daniel Patrick Schuldt Hadi
Daniel Patrick Schuldt Hadi merupakan mantan suami Wanda Hamidah blasteran Jerman kelahiran 1987. Ia dikenal sebagai seorang chef.
Ia menikah dengan Wanda Hamidah pada 14 Februari 2015. Diketahui jika saat melangsungkan pernikahaan, Daniel berusia 27 tahun, sementara Wanda Hamidah berusia 37 tahun, 10 tahun lebih tua dari Daniel.
Saat itu Daniel berstatus lajang, sementara Wanda Hamidah janda anak tiga. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun rumah tangganya hanya bertahan selama 4 tahun. Mereka resmi bercerai pada tahun 2019.
Setelah bercerai dengan Wanda Hamidah, dikabarkan jika Daniel Patrick Schuldt Hadi menikah dengan seorang wanita pilihannya yang bernama Safiyya Hellua, seorang beauty influencer yang lebih dikenal dengan The Lipstick Mafia di Instagram pada Maret 2021.
Dikabarkan jika keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan. Pada 8 Mei 2022 ia mengunggah foto bersama istri dan buah hatinya. Mereka menamai putri tercintanya Tabitha Ïsarae Schuldt Hadi.
Daniel Patrick Schuldt Hadi laporkan mantan istri ke polisi
Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Metro Depok, Jawa Barat oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Pelaporan yang dibuat Daniel kepada Wanda Hamidah itu terkait dengan anak mereka.
Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes mengungkap insiden itu terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 di kawasan Cinere Depok. AKBP Yogen mengungkapkan, awalnya Wanda Hamidah dan Daniel sempat melakukan janji temu, dimana janji temu itu dibuat Daniel untuk mempertemukan anaknya dengan Wanda Hamidah.
"Sudah janjian dengan si terlapor untuk mengembalikan hak asuh anak saat itu minggu malam kejadiannya. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada kemudian dibawa kembali oleh pelapor," kata AKBP Yogen mengutip dari tayangan YouTube.
Lebih lanjut, diungkap AKBP Yogen, terlapor kemudian mendatangi kediaman Daniel dan melakukan pengrusakan.
"Tapi terlapor menyusul kerumah pelapor. Memasuki pekarangan rumah, dan pengrusakan. Jadi hari ini kita menerima pelaporan dari seorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335 memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan," jelas Kasat Reskrim.
Atas insiden itu Wanda Hamidah terancam hukuman penjara 8 bulan hingga satu tahun. "Ancaman hukuman masing-masing pasal berbeda ada yang 8 bulan ada yang 1 tahun," ujar dia.