Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Semoga Keadilan Berpihak Pada Kami

Nirina Zubir
Sumber :
  • Instagram Nirina Zubir

VIVA – Artis Nirina Zubir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus mafia tanah yang mencoba melakukan kecurangan terhadap harta almarhum ibunda Nirina.

Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

Didampingi oleh sang suami dan juga kuasa hukumnya, Nirina tiba di PN Jakbar dan memberikan keterangan kepada awak media yang meliputi bahwa dirinya berharap kelancaran dalam proses sidang. 

"Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 17 Mei 2022. 

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Nirina mengaku penasaran atas kasus ini, dan Nirina mengaku baru pertama kali datang ke pengadilan untuk mengurus suatu kasus. 

"Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat. Mungkin kita lihat nanti," ujarnya. 

Haru Kembali Raih Piala Citra Pemeran Utama Terbaik Setelah 18 Tahun, Nirina Zubir: Alhamdulillah Ya Allah!

Kuasa hukum Nirina, Ruben Siregar mengatakan atas kasus mafia tanah ini pihaknya sudah meyerahnkan seluruh bukti-bukti yang ada kepada pihak jaksa penuntut umum, dan saat ini tinggal Nirina yang menajdi saksi dari pihak korban yang akan maju memberikan keterangan ke hadapan majelis hakim. 

Ruben mengatakan Nirina geram dengan ulah para terdakwa yang mencoba menggerogoti harta benda ibundanya, Nirina dalam hal ini sangat ingin para terdakwa mendapatkan ganjaran yang setimpal atas tindakan kriminalnya. 

"Akhirnya yang ditungg-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera, oknum notaris tidak ada lagi," ujarnya. 

Diketahui Nirina Zubir melaporkan mantan pembantu rumah tangga almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021 ke Polda Metro Jaya, dengan mengatakan Riri Khasmita bersama suami dan tiga orang rekannya yang bekerja sebagai notaris menggelapkan enam aset milik ibunda Nirina yang berupa surat tanah. 

Dalam kasus yang dilakukan oleh para pelaku, keluarga Nirina diduga mengalami kerugian besar yang jika ditotalkan jumlah uangnya, mencapai Rp17 miliar. 

Sementara dalam hal ini polisi telah menetapkan Riri Khasmita bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat sebagai tersangka, dan hingga kini kelima tersangka tersebut masih ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya