Berkah Lebaran, Ridho Rhoma Bebas dari Tahanan

Ridho Rhoma
Sumber :
  • IG @ridho_rhoma

VIVA – Tepat pada hari pertama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 Mei 2022, pedangdut Ridho Rhoma menghirup udara bebas. Ridho Rhoma mendapat remisi lebaran atas kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 lalu.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Ridho Rhoma yang bebas bersyarat mengungkap kebahagiaannya yang bisa berlebaran bersama keluarganya.

"Alhamdulillah di hari raya ini saya bisa kembali bersama keluarga berkumpul," kata Ridho Rhoma mengutip dari tayangan YouTube.

Rhoma Irama Targetkan Dangdut Go International lewat Lomba Ini

Rhoma Irama dan Ridho Rhoma

Photo :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

Lebih lanjut, Ridho Rhoma juga meminta maaf lantaran perbuatannya yang mengulang kesalahan yang sama sehingga kembali mendekam penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba lagi.

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kalapas dan jajaran yang telah menerima saya di sini memberikan pembinaan," kata Ridho Rhoma.

Sementara itu, ia juga mengaku selama menjalani proses kurungan penjara memberikannya waktu untuk menjadi lebih baik lagi.

Ridho Rhoma mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (12/9).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

"Saya juga merasa banyak mendapat pelajaran dan semoga ke depan bisa lebih baik lagi," kata dia lebih lanjut.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022. Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya