Polisi Buka-bukaan Uang Ivan Gunawan-Leslar Disita, Rossa Dikembalikan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tidak semua uang yang diterima sejumlah artis terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sejumlah artis yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro adalah Ivan Gunawan, Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa, DJ Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una, Lesti Kejora, hingga Rizky Billar. Mereka diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari DNA Pro.
“Hasil gelar perkara tidak ada niat jahat (means rea) si Rossa tersebut, artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme,” kata Whisnu pada Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, Rossa bekerja secara profesional sesuai kontrak kerja sama. Sehingga, Rossa tidak perlu mengembalikan atau uang yang diterimanya tersebut menjadi barang bukti.
“Dia baru akan kemarin itu, minggu lalu baru akan (dikembalikan),” ujarnya.
Selain itu, Whisnu menyebut penyanyi Indonesian Idol yaitu Nowela Elizabeth Auparay juga pernah dikontrak DNA Pro untuk mengisi sebuah acara dengan menerima upah atau honor. Namun, penyidik tidak melakukan penyitaan meski Nowela siap untuk mengembalikan honornya tersebut.
“Tidak ada dia (Nowella) menngembalikan, mungkin mau mengembalikan. Tapi kita tidak usah, itu kan professional,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penyanyi Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop dan DJ Una. Tentu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mendalami kontrak para penyanyi yang diminta tersebut. Jika ditemukan bahwa para artis yang menerima uang dari DNA Pro terbukti tak ada niat jahat dan memiliki kontrak profesional, maka tidak akan disita.
“Karena lihat mens rea-nya, lihat niat kejahatannya, apakah profesional atau tidak. Kalau dia ada kontraknya sesuai dengan kegiatan, ya tidak kena (sita),” jelas dia.
Sementara, Whisnu mengungkap kenapa uang yang diterima artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesti Kejora disita oleh penyidik Bareskrim. Menurut dia, mereka ikut melakukan promosi atau menjadi brand ambassador (BA) terkait konten aplikasi DNA Pro.
“Kecuali beda dengan Lesti, Billar, dia itu kan konten, dia tau itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan,” tandasnya.