Honor Rossa dari DNA Pro Disita, Begini Penjelasan Polri
- Instagram @itsrossa910
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan uang Rp172 juta yang disita dari penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa. Sebab, penyitaan uang honor penyanyi oleh penyidik Bareskrim disorot oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Pada prinsipnya, kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu,” kata Gatot saat dikonfirmasi pada Senin, 25 April 2022.
Menurut dia, honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro Akademi. Maka, uang itu disita untuk dijadikan barang bukti karena para tersangka kasus penipuan berkedok investasi DNA Pro sudah ditangkap. Diduga, aliran dana mengalir ke sejumlah publik figur sehingga dimintai keterangan oleh penyidik.
“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro. Kan disita untuk barang bukti, karena itu kan aliran dana ilegal dari para pihak DNA Pro. Otomatis kita kan memintai keterangan daripada yang disampaikan para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka,” jelas dia.
Sebaiknya, kata Gatot, biarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim bekerja dulu untuk mengungkap tuntas kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro tersebut.
"Makanya, kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu," ujarnya.
Tentu, Gatot menyebut uang yang disita dari hasil kejahatan untuk barang bukti. Nantinya, kata dia, nasib uang tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan.
“Tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," tandasnya.