Sebelum Ditahan, Vanessa Khong Dicecar Puluhan Pertanyaan
- Tangkapan Layar
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan atas Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Vanessa, Rudiyanto Pei. Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022.
Selama pemeriksaan, Vanessa dan Rudiyanto diberi banyak pertanyaan seputar aliran dana Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Vanessa dan Rudiyanto diperiksa Senin, 18 April 2022, sejak pukul 15.00 WIB sampai jam 22.45 WIB.
“Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan, kemudian VK diperiksa dengan 37 pertanyaan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 19 April 2022.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua tersangka berjalan lancar dan kooperatif. Sementara, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka terkait aliran dana yang berasal dari Indra Kenz, tersangka penipuan online melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
“Terhadap keduanya, baik saudara RP dan VK telah dilakukan penangkapan kemarin tanggal 18 April 2022, dan ditahan terhitung hari ini 19 April 2022 sampai 20 hari ke depan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Vanessa dan Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.