Soal Perkara DNA Pro, Pihak DJ Una Janjikan Hal Ini

DJ Una
Sumber :
  • IG @putriuna

VIVA – Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan robot trading DNA Pro pekan depan. Rencananya, DJ Una diperiksa pada 21 April 2022.

Nikita Mirzani Kembali Dipanggil Polres Metro Jaksel Soal Kasus Anaknya, Kapan?

“Kita pastikan Kamis (21 April 2022) minggu depan, jika kita sudah menerima panggilan resmi pasti kita akan datang,” kata Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Gedung Bareskrim pada Rabu, 13 April 2022.

Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima undangan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sampai saat ini. Akan tetapi, kata dia, DJ Una memastikan akan hadir jika dipanggil penyidik.

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

“Iya, kita pasti datang ya. Kita sudah bicara dengan DJ Una untuk kooperatif dengan panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Jadi kita pastikan kalau kita terima surat panggilannya, pasti kita datang,” kata Yafet.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Rizky Billar bukan hari ini dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik. Menurut dia, sejumlah publik figur akan dimintai keterangannya pekan depan.

DJ Putri Una Kembali Hadir di Club 36: Atmosfer Baru, Energi yang Lebih Kuat

“Sudah ada jadwalnya, bukan hari ini,” kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 12 April 2022.

Rizky Billar, kata dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2022sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro Akademi. Sedangkan, DJ Una juga diagendakan pemeriksaannya oleh penyidik pekan depan.

“Direncanakan Rizky tanggal 20 April. DJ Una tanggal 21 April," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya