Resmi Cerai, Doddy Sudrajat Ngaku Kangen Anak

Doddy Sudrajat bersama Gala Sky
Sumber :
  • IG @dodysoedrajat_1

VIVA – Doddy Sudrajat dan Puput telah resmi bercerai. Putusan itu diambil oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 April 2022. Puput dan Doddy bercerai secara verstek.

Baim Wong dan Paula Saling Sindir Lewat Status?

"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan. Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, ditemui usai persidangan.

Selama menjalin kehidupan rumah tangga, Doddy dan Puput dikaruniai satu orang anak. Setelah resmi bercerai, hak asuh anak jatuh kepada Puput selaku ibunya.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Puput

Photo :
  • Tangkapan layar

Saat dihubungi awak media, Puput mengungkapkan perasaan bersyukur karena saat ini dirinya telah resmi bercerai dengan Doddy, proses persidangan pun berjalan dengan lancar. Puput mengaku merasa sangat lega.

Ketiga Anaknya Patungan Demi Bikin Kejutan Hari Ayah, Desta: Gak Kuat Aku Tuh

“Iya Alhamdulillah aku sudah dikasih kabar sama lawyer aku, via telepon, kalau sudah selesai, sudah ketok palu. Aku sudah plong banget,” kata Puput.

Saat ini, hak asuh anak jatuh ke tangan Puput. Doddy mengaku sudah hampir satu bulan tidak bertemu dengan sang buah hati. Menurut Doddy, sang buah hati sudah sangat merindukan dirinya.

Doddy Sudrajat dan Farhat Abbas

Photo :
  • IG @farhatabbasofficial

“Iya, Aisyah kangen. Karena dia paling dekat sama Daddy. Daddy sih belum ketemu, nanti mungkin dalam satu dua hari mau ketemu sama Daddy. Insya Allah bisa bertemu Aisyah setelah hampir bulan untuk bertemu,” kata Doddy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa, Selasa, 12 April 2022.

Dalam gugatan cerainya, Puput mengajukan 3 hal, yakni cerai, hak asuh anak dan biaya nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan. Namun hanya dua yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya