Ibunda Sang Kekasih: Tanpa Indra Kenz Kita Juga Hidup
- Instagram @vanessakhongg
VIVA – Jelita Chen, ibu Vanessa Khong ikut angkat bicara soal kasus Indra Kenz. Ia mendengar banyak kabar miring, salah satunya hidup mereka dibiayai oleh Indra Kenz. Membantah hal itu, Jelita mengunggah beberapa bukti.
Pertama adalah Bukti Penerimaan Pajak pada 2017. Kala itu, iai membayar pajak sekitar Rp900 juta. Pajak itu merupakan 2 persen dari Rp50 Miliar
"WOIII LIAT ITU..TAHUN 2017 KITA UDAA PERNAH BAYAR UANG PAJAK 2% DARI 40 MILIAR..KALI AJAAA YAAAA
ENAKK KALI DI OMONG KITA DI HIDUPIN AMA INDRAKENZ.. LIAT ITU GUYS," tulisnya melalui insta stries akun @julitacen799.
Jelita Chen kembali mengungah bukti tersebut. Kali ini lengkap dengan logo Kementerian Keuangan. Ia ingin membantah tuduhan tersebut.
"LIAT YG JELAS YAA. BILA NADA PUNYA MATA..
TANPA INDRAKENZ KITA JUGA HIDUP YA..
JANGAN ASAL MENUDUH," tulisnya.
Lalu Jelita Cen mengunggah ulang dari insta stories anaknya. Dalam stories tersebut Vanessa Khong berujar, Indra Kenz masih memiliki utang ke ayahnya. Jelita dan Vanessa kemudian berharap untuk yang pernah menerima uang dari Indra Kenz akan diperiksa.
"TOLONG DONG PAK.. YG PERNAH TERIMA UANG IKEN IKEN , IKOY OKOY.. DI AMBIL BALIK AJA JUGA,JANGAN UDA NG ADA BUKTI KITA NYA DI SERET SERET.. DI MANA NIH HUKUM NYA.. PLEASEE DEHH.. PARAH NIH INDO," tulis Julita Chen.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tiga tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri, antara lain pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya mengatakan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Terhadap tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini, polisi menyangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.