Selain Cerai, Puput Minta Biaya Anak Sebesar Rp10 Juta per Bulan

Puput
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Doddy Sudrajat dan Puput telah resmi bercerai. Sidang cerai keduanya digelar pada hari ini, Senin, 11 April 2022, di Pengadilan Agama Jakarta  Pusat. Baik Puput maupun Doddy tidak hadir, keduanya diputus cerai secara verstek.

Puput diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Halim Perdana Kusuma. Saat sidang selesai digelar, Halim memberi beberapa keterangan kepada awak media yang sudah menunggu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Alhamdulillah tadi sudah diputus pengadilan secara verstek,” kata Halim ditemui setelah persidangan.

“Sekarang sih sudah diputus, dikasih waktu 14 hari jika ingin melawan. Kita tunggu dari pihak Pak Doddy,” katanya menambahkan.

Doddy Sudrajat

Photo :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

Puput hanya mengajukan permohonan cerai, hak asuh anak, dan permohonan biaya untuk anak. Dari tiga permohonan Puput, dua diantaranya yakni permohonan cerai dan permohonan hak asuh anak dikabulkan, sementara permohonan biaya untuk anak sebesar Rp10 juta perbulan tidak dikabulkan.

"Biaya anak enggak dikabulkan karena tergugat enggak hadir," ucap Halim.

Setelah bercerai, Puput mengajukan permohonan agar Doddy memberi nafkah Rp10 juta perbulan untuk sang buah hati. Diketahui, Doddy dan Puput dikaruniai satu orang anak. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan karena beberapa alasan.

Tengku Dewi Menangis di Pengadilan, Sikap Andrew Andika Jadi Sorotan

Puput

Photo :
  • Tangkapan layar

“(Alasan tidak dikabulkan) Iya pertama tergugat tidak memiliki pekerjaan, kedua kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp10 juta perbulan,” kata Halim.

Mediasi Gagal, Tengku Dewi Lanjutkan Proses Cerai: Tidak Ada Drama, Benci dan Dendam

Beberapa waktu lalu Puput pernah mengatakan menganai alasan mengajukan gugatan cerai terhadap Doddy Sudrajat. Menurutnya masalah ini sudah terjadi lama dan terpaut dengan anaknya, Chika.

Revand Narya Ungkap Penyesalan Setelah Cerai dari Faby Marcelia
Ilustrasi pembayaran pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Bikin Kemiskinan Makin Parah hingga Wisman Ogah ke Indonesia

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024