Pengacara Sebut, Nindy Ayunda Pernah Paksa Babbysitter Cabut Laporan
- Instagram @nindyparasadyharsono
VIVA – Baru-baru ini, sidang Lia Karyati, babbysitter yang diperkarakan penyanyi Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Kamis, 7 April 2022 itu beragendakan pembacaan pledoi alias pembelaan.
Lia diduga melakukan kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda. Namun dalam pledoinya, Lia Karyati menyebut mengapa kasus ini bisa terjadi
“Nindy memperkarakan Lia karena klien saya itu mengetahui peristiwa penyekapan dan perselingkuhan dirinya,” ata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 8 April 2022.
Menurut Fahmi, Nindy Ayunda juga pernah meminta agar Lia mencabut laporan kasus penyekapan di Polres Jakarta Selatan. Padahal, Fahmi Bachmid melihat hal itu salah alamat.
“Yang melaporkan bukan Lia, tapi Rini Diana, istrinya Sulaeman, mantan sopir yang bekerja di rumah Nindy Ayunda yang jadi korban penyekapan. Mana bisa Lia mencabut, yang melapor bukan dia,” ujar Fahmi.
Fahmi menduga, ada motif lain dibalik pelaporan mantan babysitterna itu. Bahkan Fahmi meihat kliennya sebagai saksi kunci dalam kasus penyekapan. Selain itu, Fahmi juga berkata Lia mengetahui perselingkuhan Nindy Ayunda dengan laki-laki lain
“Karena tidak ingin borok diketahui, maka dia perkarakan Lia,” kata Fahmi.
Selain itu, dalam pledoinya, Lia mengatakan tuduhan terhadap dirinya mengada-ada. Ia juga menyebutkan lembaga peradilan, dalam hal ini PN Jaksel merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan.
“Yang terbukti bersalah harus dihukum, yang tidak terbukti bersalah harus dibebaskan,” kata Lia kala itu.
Sementara itu Nindy Ayunda belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini.