Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – BNNP DKI menggeluarkan persetujuan assesment rehabilitasi terhadap vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang sebelumnya tertangkap atas kasus kepemilikan dan penggunaan zat narkotika.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arif Oktora mengatakan, Ojan akan menjalani rehab selama tiga bulan.
"Hasil assesment Ojan sudah keluar. Bakal menjalani perawatan atau rehabilitasi," ujar Arif ditemui Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 30 Maret 2022.
Arif mengatakan, putusan rehabilitasi selama tiga bukan terhadap Muhammad Fauzan di keluarkan langsung oleh pihak BNNP DKI, vokalis Sisitipsi tersebut akan kembali dibawa ke BNNP DKI untuk menjalani rehab.
"Kami sampaikan untuk rekomendasi dari TAT saudara FZ sudah keluar dan hari ini kami bawa ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi mengatakan, vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan, tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah baru saja selesai manggung di Blok M, Jakarta Selatan.
"Jadi waktu di TKP pertama, yang bersangkutan ini diamankan ketika dia sudah selesai melaksanakan kegiatan," ujarnya.
Hasil penggeledahan polisi terhadao mobil yang dipakai Fauzan, didapati ada biji ganja di dalamnya.
"Kita amankan, kemudian kita cek dia mau arah mobil, kita cek di dalam mobil kemudian kita temukan ada biji-biji ganja, kemudian ada beberapa psikotropika," ujarnya.
Danang mengatakan Ojan memiliki resep dokter atas psikotropika tersebut. Tetapi, polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait dosisnya.
"Cuma nanti akan cek lagi lebih dalam lagi, apakah benar yang diresepkan dokter termasuk semua yang ada di situ atau sebagian saja," ujarnya.