Vokalis Sisitipsi Ajukan Rehabilitasi, Ini Jawaban Polisi
VIVA – Untuk dapatkan persetujuan atas ajuan rehabilitasi, vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis alias Ojan, dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Rabu 23 Maret 2022. Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, pihaknya akan mengantar mengantar langsung Fauzan untuk melakukan asesmen rehabilitasi setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
"Selanjutnya saudara Fauzan akan dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," ujar Harry saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 23 Maret 2022.
Harry mengatakan, untuk proses assesment rehabilitas, nantinya pihak BNNP DKI akan melakukan pemeriksan terhadap Fauzan serta dilakukan tahap-tahap lainnya. Kemudian hasil keputusan rehabilitasi atau tidak akan keluar dalam beberapa hari ke depan. Hasil asessmet dari BNNP DKI menentukan langkah selanjutnya terkait proses hukum Muhammad Fauzan.
"Dari hasil asesmen nanti berikutnya akan kita tentukan dasar selanjutnya, apakah harus rehab atau bagaimana. Jadi sekarang kita masih menunggu hasil asesmen," ujarnya.
Polisi dalam hal ini telah resmi menetapkan Fauzan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Saat dibawa menuju BNNP DKI, Fauzan keluar dari ruangan penyidik dengan kemeja putih yang dilengkapi jas berwarna hitam.
Fauzan keluar dengan dikawal langsung oleh Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Dihadapan awak media, Fauzan tidak banyak bicara dan hanya berharap proses asessment yang akan dijalaninya hari ini berjalan baik.
"Ya semoga yang terbaik, makasih semua," ujarnya.