Polisi Amankan 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Roby Geisha
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan public figure, Roby Satria, gitaris band Geisha, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan zat narkotika jenis ganja, Senin 21 Maret 2022. 

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam penangkapan Roby Geisha, polisi mengamankan barang bukti 8 gram paket kecil ganja dan satu linting ganja bekas pakai yang belum sempat terbuang oleh tersangka hingga berhasil diamankan dan jadi barang bukti.

"Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujar Budhi saat rilis kasus narkoba Roby Satria di Mapolres Metro Selatan, Senin 21 Maret 2022.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Budi mengatakan, berdasarkan hasil laporan masyarakat, Roby Satria berhasil tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu19 maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial AR dan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," ujarnya.

Fakta-fakta Mobil yang Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru, Sopir Jadi Tersangka

Budhi melanjutkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksan terhadap Roby, yang bersangkutan mengaku mengonsumsi ganja lantaran adanya beban pikiran dan stres.

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report

"Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah yaitu dengan memakai narkotika," ujarnya. 

Hingga kini Roby dan AR yang menjadi terangka kasus tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Budhi mengatakan, tersangka Roby terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

"RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujarnya.

Sementara asisten Roby yang berinisial AR juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025