Penyidik: Indra Kenz Hilangkan Alat Bukti dan Ngaku Bukan Afiliator

Indrakenz
Sumber :
  • Instagram/indrakenz

VIVA – Akhir Februari 2022 lalu, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz Sebagai tersangka kasus investasi bodong trading Binary Option melalui aplikasi Binomo. Dalam keterangan terbaru terkait kasus yang menjerat Indra Kenz, pihak Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz menghilangkan dua alat bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri, dia menghilangkan barang bukti handphonenya, dia menghilangkan bukti laptopnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Tidak hanya itu saja, dalam proses penyidikan, Indra Kenz juga mengaku kepada pihak penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya bukanlah afiliator melainkan pemain biasa.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator tetapi dia pemain biasa. Dia saya tanyakan bagaimana saudara bisa menjadi afiliator di Binomo dia menyatakan dia bukan afiliator, saya pemain biasa, saya tidak kenal adanya Binomo," ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Indra Kenz dinilai tak kooperatif saat diperiksa penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri. Saat membantah, polisi berupaya mengecek handphone dan laptop guna mencari bukti. Namun, bukti tersebut diduga dihilangkan Indra Kenz.

"Saya bilang kalau tidak kenal (binomo) mana handphonenya hilang artinya disembunyikan oleh dia," ungkap Whisnu.

Indra Kenz mengenakan outfit mewah duduk dipesawat vvip

Photo :
  • vstory

Untuk diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka judi online dan/ atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/ atau TPPU. Dengan begitu, Indra terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Puluhan Kasus Investasi Bodong Sepanjang 2022, Kapolri Imbau Waspadai Rayuan Influencer

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut dia, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

VIVA RePlay 2022: Fenomena Crazy Rich Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, kata dia, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

LPSK: Ganti Rugi Korban Trading Ilegal Tak Boleh Diabaikan

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube milik yang bersangkutan dan bukti transfer,” jelas dia.

Strategi Jitu Memilih Afiliator TikTok untuk Tingkatkan Penjualan di Era Digital

Strategi Jitu Memilih Afiliator TikTok untuk Tingkatkan Penjualan Bisnis di Era Digital

Menurut hasil survei Suara UKM Negeri Vol. 5 mengenai Affiliate Marketing di Indonesia, terungkap bahwa 67% konsumen memilih berbelanja melalui model ini

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024