Terkait Doni Salmanan, Begini Penjelasan Rizky Febian
- Ig @rizkfbian
VIVA – Kuasa Hukum Penyanyi Rizky Febian, Ahmad Remzy mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Maret 2022.
"Saya mendampingi RF terkait pemeriksaan tersangka Doni Salmanan. Sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky, terkait materi-materinya saya tidak bisa sampaikan di sini karena terkait penyidikan," kata Remzy.
Menurut dia, ada 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada anak Pelawak Sutisna alias Sule tersebut. Kemudian, Remzy mengungkap kliennya kenal dengan Doni Salmanan sekira bulan September, namun tidak menyebutkan tahunnya. Saat itu, Rizky membuat produk minuman dan Doni Salmanan komentari.
"Di situ kenalnya, setelah itu aja," jelas dia.
Selanjutnya, Remzy tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena sudah menjadi materi penyidik. Baginya yang terpenting, Rizky sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara taat hukum.
"Inti pemeriksaan kita tidak bisa sampaikan di sini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.
"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu inidan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.
Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.