Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Kata Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka musisi Ardhito Pramono dihentikan pihak Kepolisian, Selasa 15 Maret 2022. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Ady Wibowo mengatakan kasus narkoba Ardhito dihentikan berdasarkan asesmen pihak BNNP DKI yang menyatakan bahwa Ardhito hanya sebatas pengguna narkoba yang tidak mengedarkan narkoba.
Penanganan terhadap musisi tersandung kasus narkoba tersebut kata Ady, akan dilanjutkan dengan proses pemulihan.
"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Ady dikonfirmasi, Selasa 15 Maret 2022.
Ady mengatakan pihaknya menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebih tepat untuk dilakukan rehabilitasi.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujarnya.
Ady katakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara rutin terkait proses rehabilitasi Ardhito Pramono.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Musisi pendatang baru Ardhito Pramono tertangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Hingga kini Polisi berhentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Ardhito Pramono dikabarkan tertangkap kasus narkoba pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan Ardhito, polisi sita barang bukti narkoba jenis ganja dan juga hasil tes urine Ardhito menunjukkan bahwa dirinya positif gunakan ganja. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono. Hasil tes urine pun menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba.
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara dan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.