Pengacara Pastikan Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi Besok
- Instagram @dinanfajrina
VIVA – Hari ini pihak kepolisian dijadwalkan memanggil istri dari Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan, Eggy untuk dimintai keterangan. Namun, hari ini keduanya tidak bisa hadir ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan kesehatan.
"Pemeriksaan Dinan, istri Doni Salaman rencana hari ini di Bareskrim ditunda besok. Ada beberapa alasan pertama saudari dinan kelelahan," kata pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat menggelar konfrensi pers via Zoom, Senin 14 Maret 2022.
Lebih lanjut, diungkap oleh Ikbar, Dinan mengalami kelelahan sebab sejak Jumat 11 Maret 2022, Dinan dan Eggy sibuk berkemas-kemas karena rumah yang ditinggali oleh Doni dan Dinan saat ini disita oleh pihak Dir Cyber Bareskrim Polri. Dinan sendiri direncanakan akan memenuhi panggilan pihak berwajib pada Selasa 15 Maret 2022.
"Sakit kecapean, bener-bener kecepean dua malam angkut barang. Sore ini sudah siap pergi ke Jakarta. Agenda pemeriksaan besok jam 10 mungkin," kata Ikbar.
Kuasa hukum juga menepis sakitnya Dinan Nurfajrina lantaran dirinya kaget sejumlah barang-barang milik Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus yang saat ini membelit sang suami.
"Terkait sakit bukan karena aset disita. Keterangan beliau, karena kecapekan. Marathon dari pemeriksaan sampai penyitaan, jadi intinya murni kelelahan beliau tidak bisa datang. Gak ada kepikiran ke sana semua keluarga support doa bahwa semua selesai dengan kebaikan," kata dia menjelaskan.
Terkait dengan list barang atau aset yang disita oleh pihak kepolisian, Ikbar mengaku menunggu keterangan dari pihak kepolisian yang merilis. Namun sejak Minggu 13 Maret 2022 kemarin, semua kendaraan dan rumah yang saat ini ditinggali oleh Doni Salmanan dan Dinan telah disita oleh pihak berwajib.
"Terkait list barang dibawa kita tunggu dari Karopenmas, karena mungkin beliau yang rilis, rumah dan kendaraan disita hari Minggu tanggal 13 Maret 2022. Semua kendaraan yang terkait dengan klien kami dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. List jumlah detail tunggu dari pihak Mabes Polri," kata dia.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.Â
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.