Kasus Pencemaran Nama Baik, Model Ayu Aulia Diperiksa Polisi
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Model cantik Ayu Aulia memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporannya dalam kasus Pancemaran Nama Baik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2022, pemeriksaan Ayu yang dilakukan polisi berjalan selama 4,5 jam.Â
Kuasa Hukum Ayu Aulia, Herdyan menegaskan bahwa kliennya tersebut datang penuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai status pelapor.
Ada pun laporan tersebut dilayangkan Ayu Aulia atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga Ade Ratna Sari yang merupakan kakak angkat Ayu Aulia.Â
"(Ayu Aulia) Memenuhi panggilan ke penyidik karena kita di Polres Jaksel kita sebagai pelapor ya, terlapor inisialnya A dengan tuduhan 310-311 juncto pasal 27 UUD ITE pasal 45 UUD ayat 2," ungkap Herdyan dalam keterangannya saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2022.
Herdyan jelaskan, penyidik menyodorkan sebanyak 12 pertanyaan ke Ayu. Selain itu, Kuasa Hukum Ayu Aulia ini juga menyerahkan beberapa bukti terkait kasus laporannya ke penyidik.Â
"12 saja ya standar saja lah karena setiap kita melapor sebagai pelapor kita apa saja buktinya kemudian kita menyerahkan barang bukti," jelasnya.
Sementara itu, mengenai adanya kasus tersebut Ayu mengatakan untuk kedepan, pribadi dirinya akan lebih memilih teman untuk hindari terjadinya kasus tersebutÂ
"Trauma si pasti trauma lebih memilih-memilih teman saja si sekarang. Baik ke semua orang boleh tapi jangan bego," ujar Ayu Aulia.Â
Ayu pun mengklarifikasi bahkan Ade Ratna Sari bukanlah kakak angkatnya lagi, Ayu pun tidak mengakui Ade sebagai kakak angkatnya.
"Nggak ada saya, kemudian kalau ada ngaku-ngaku. Saya nggak punya kakak. Kayaknya juga sudah cukup jelas," tegas Ayu.