Tampil Berhijab, Ayu Aulia Penuhi Panggilan Polisi

Ayu Aulia di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Model Ayu Aulia didampingi kuasa hukumnya datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, atas kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Terlihat Ayu datang mengenakan hijab dan kemeja berwarna hijau pastel bersama kuasa hukumnya, Herdyan Saksono, Mereka kemudian menjawab pertanyaan awak media di depan pintu masuk utama Mapolres Metro Jakarta Selatan pada pukul 16:41 WIB.

Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan mengatakan maksud kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan polisi dan membuat berita acara perkara (BAP), atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ade Ratna Sari atau kakak angkat Ayu.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Sekarang kita mau BAP atas laporan kita kemarin. Ini atas laporan kita pasal 310 311 juncto pasal 27 ayat 3," ujar Herdyan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2022. 

Ayu Aulia di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Herdyan mengatakan, dalam proses pemeriksaan kali ini, pihaknya juga telah membawa bukti bukti kuat terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ade Ratna Sari terhadap Ayu Aulia. 

"Bawa barang-barang bukti sama harusnya kita BAP jam 15.00 WIB, tapi lewat. Sesuai dengan yang kita laporkan dari awal itu, bukti2 SS status yang kita udah siapkan," ujarnya. 

Sementara itu Ayu Aulia mengatakan siap menjalani pemeriksaan atas dua kasus yang menjerat dirinya. Ia pun mengatakan akan memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya kepada penyidik atas dua kasus tersebut 

"Enggak ada kesiapan apa-apa ya, kita mah berkata jujur aja," ujarnya. 

Sebagai informasi, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Ayu pun balik melaporkan Ade Ratna Sari ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya