Ibunda Tangmo Nida Minta Autopsi Ulang Jasad Sang Putri, Kenapa?
- The Thaiger
VIVA – Ibunda mendiang aktris Thailand, Tangmo Nida Patcharaveerapong, Panida Sirayootyotin menginginkan mantan kepala Institut Pusat Ilmu Forensik untuk melakukan autopsi baru pada mendiang sang putri Tangmo Nida.
Hal ini dilakukan Panida lantaran dirinya memiliki keraguan terhadap hasil autopsi pertama yang keluar beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Panida, Krissana Sriboonpimsuay, mengatakan banyak hal yang mencurigakan dalam kasus kematian Tangmo Nida.
Dia juga akan meminta Kantor Polisi Kerajaan Thailand meminta untuk Khunying Porntip Rojanasunan, mantan Direktur Jenderal Institut Pusat Ilmu Forensik melakukan autopsi baru Tangmo Nida, kata Krissana di kantor polisi Muang di provinsi Nonthaburi, Senin 7 Maret 2022 seperti dikutip dari laman Bangkok Post.
Tak cuma itu, ia juga mengatakan akan menindaklanjuti temuan forensik dalam kasus ini karena "ada keraguan". Namun dia tidak akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal apa yang dimaksudnya.
Krissana mengatakan dia akan mencari waktu untuk bisa bertemu dengan Khunying Porntip, yang sekarang menjadi senator. Kliennya, mengatakan memiliki keyakinan pada kemampuannya. Dia mengatakan Panida dan kakak laki-laki Tangmo memiliki banyak keraguan tentang kasus ini.
Di sisi lain, Khunying Porntip, yang berada di parlemen pada hari Senin, mengatakan kepada wartawan bahwa dia siap untuk memberikan nasihat tentang autopsi, tetapi tidak dapat melakukannya sendiri.
Sementara itu, Komisaris Besar Kepolisian Daerah 1, Letjen Pol Jirapat Phumijit pada Senin mengatakan, penyusunan hasil autopsi sedang dilakukan secepatnya. Dia ingin para interogator dalam kasus ini memutuskan masalah autopsi. Komisioner juga mengatakan, penyidik sudah memeriksa 65 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Tangmo Nida, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia setelah jatuh ke Sungai Chao Phraya dekat dermaga Pibul 1 di distrik Muang, Nonthaburi sekitar pukul 22.40 pada 24 Februari ketika bepergian dengan speedboat bersama lima orang lainnya. Mayatnya ditemukan sekitar pukul 1 siang pada 26 Februari.
Atas insiden itu juga, dua orang dari lima orang yang ikut dalam perjalanan bersama Tangmo Nida yakni Tanupat "Por" Lerttaweewit, pemilik, dan Phaiboon "Robert" Trikanjananun, pengemudi, didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian Tangmo Nida.