Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun 10 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Meski begitu, Angelina belum sepenuhnya bebas. Saat ini, dia mendapat cuti menjelang bebas (CMB), selama 3 bulan ke depan.Â
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun. Ia diketahui terbukti bersalah karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2012 silam. Kala itu, Angie, sapaannya tengah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Angie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angelina Sondakh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp14,5 miliar) dari Grup Permai.
Ia pun terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angelina. Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, di tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia juga menerima pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,3 juta (Rp27,4 miliar). Ia dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU tersebut.
Pasca 2 tahun, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kemudian pada akhir 2015, MA mengabulkannya dan vonis ibu tiga anak itu pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angelina Sondakh juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti menjadi Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.